Menyuarakan Ekuasi Terhadap Kaum Disabilitas di Dalam Gereja Berdasarkan Kitab Ulangan 23:1-8

Melinia Juantri Harefa

Abstract


Misunderstanding of Bible verses often occurs because they are taken literally, without considering the context of the verse that was written. As a result, the essence of God's Word is often not captured properly, and often results in loss. Therefore, the writer uses a historiographic-critical approach, namely by paying attention to the historical and cultural aspects at the time the verse was written, which then provides a more critical rereading of one of the Bible verses of the legal genre, namely Deuteronomy 23:1-8, concerning those who cannot enter the congregation of the LORD. The result of the research is that this verse cannot be used as a basis for belief in rejecting people with disabilities who want to contribute to the church. It is the church that must speak out for these qualities. This voicing is supported by the fact that this verse only applies at the time the book was written, which is around 1405 BC, so it cannot be applied today. This law was not addressed directly to persons with disabilities, but to people who at that time carried out deviant practices that made them unworthy before God.

 

Kesalahpahaman terhadap ayat-ayat Alkitab sering terjadi karena diartikan secara harfiah, tanpa mempertimbangkan konteks dari ayat yang ditulis.[1] Akibatnya, esensi dari Firman Tuhan sering tidak ditangkap dengan benar, dan tidak jarang mengakibatkan kerugian. Karena itu, penulis menggunakan metode pendekatan historiografi-kritis, yaitu dengan memperhatikan aspek historis dan budaya pada saat ayat tersebut ditulis, yang kemudian, memberikan pembacaan ulang yang lebih kritis terhadap salah satu ayat Alkitab bergenre hukum, yaitu Ulangan 23:1-8, tentang orang yang tidak boleh masuk Jemaah TUHAN. Hasil penelitiannya adalah, ayat ini tidak bisa dijadikan landasan keyakinan untuk menolak kaum disabilitas yang ingin berkontribusi dalam gereja. Justru gerejalah yang harus menyuarakan ekualitas tersebut. Penyuaraan ini didukung oleh kenyataan bahwa ayat ini hanya berlaku pada masa kitab itu ditulis, yaitu sekitar tahun 1405 SM, sehingga tidak bisa diterapkan di masa sekarang. Hukum ini pun tidak ditujukan kepada penyandang disabilitas secara langsung, melainkan kepada orang-orang yang pada saat itu melakukan praktek penyimpangan yang mengakibatkan mereka tidak layak di hadapan Allah.


Keywords


Disability, Equality, Church, Interpretation, Deuteronomy, Disabilitas, Ekualitas, Gereja, Tafsiran, Ulangan

Full Text:

PDF

References


Ackroyd, Peter, James Barr, Bernhard W Anderson, dan James L Mays. GERHARD VON RAD DEUTERONOMY A Commentary. German, 1964.

Biddle, Mark E. Deuteronomy. Smyth & Helwys Bible Commentary. Macon, Ga: Smyth & Helwys Pub, 2003.

Carpenter, Eugene E, dan John H Walton. Deuteronomy. Grand Rapids: Zondervan, 2016. https://search.ebscohost.com/login.aspx?direct=true&scope=site&db=nlebk&db=nlabk&AN=1828585.

Driver, Rev. S. R. A Critical and Exegetical Commentary on Deuteronomy. New York, 1916.

Eddyono, Supriyadi Widodo, Ahmad Sofian, dan Anugerah Rizki Akbari. Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia. Jakarta Selatan, Indonesia: Mappi FH UI, 2016.

GEREJA DAN ILMU PENGETAHUAN: Sejarah Panjang Perjuangan Mencari Kebenaran. Indonesia, t.t.

Henry, Matthew. “Commentary on the Whole Bible Volume I (Genesis to Deuteronomy)” I (1706): 1596.

Hill, Andrew E, dan John H Walton. Survei Perjanjian Lama. Revisi. Jawa Timur: Gandum Mas, 2018.

Klein, William W, Craig L Blomberg, dan Robert L Hubbard Jr. Introduction to Biblical Interpretation 2. Malang: Literatur SAAT, 2016.

Longman, Tremper, dan Raymond B Dillard. An Introduction to the Old Testament. Grand Rapids, Mich.: Zondervan, 2009. http://search.ebscohost.com/login.aspx?direct=true&scope=site&db=nlebk&db=nlabk&AN=278901.

Mardiya, Nuzul Qur’aini. “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual.” Jurnal Konstitusi 14, no. 1 (24 Juli 2017): 213. https://doi.org/10.31078/jk14110.

Mark J dan Boda. Judges, Ruth, 2017. http://www.vlebooks.com/vleweb/product/openreader?id=none&isbn=9780310531753.

Panjaitan, Firman, dan Kalis Stevanus. “Ekualitas antara Laki-laki dan Perempuan: Upaya Mereduksi Kekerasan secara Domestik” 1, no. 2 (2020): 15.

Schultz, John. Commentary to the Book of Deuteronomy. Bible-Commentaries.com, 2002.

Sihombing, Aeron Frior. “Pemikiran Teologi Deuteronomis.” TE DEUM (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayanan) 9, no. 1 (20 Desember 2019): 1–32. https://doi.org/10.51828/td.v9i1.10.

Zendrato, Rinci Arvianna. “GEREJA DAN PENYANDANG DISABILITAS,” 2018, 21.




DOI: https://doi.org/10.54553/kharisma.v3i2.89

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kharisma: Jurnal Ilmiah Teologi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.